Drag

Selamat datang di website Desapebihingan

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

Call Us Now

085849143878

Address

Jl. Abdul Rani Desa Pebihingan RT 006 RW OO2 Kecamatan Pemahan Kode Pos 78875
Image
  • 12
  • 28 June 2024

Penerimaan Perangkat Desa(Sekretaris Desa)

WAKTU PENDAFTARAN : 01 -06 JULI 2024 pukul 08:00 s/d 12:00 WIB

TEMPAT PENDAFTARAN : KANTOR DESA PEBIHINGAN

SELEKSI ADMINISTRASI  : 08 JULI 2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI : 09 JULI 2024

TES TERTULIS DAN WAWANCARA : 11 JULI 2024

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TES : 15 JULI 2024

1. PERSYARATAN UMUM MENJADI PERANGKAT DESA

A. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. Setia Kepada Pancasila Dan Undang - Undang Dasar 1945 Serta Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat dengan melampirkan Ijazah pertama dan terakhir serta di Legalisir Oleh Kepala Sekolah ( SD, SMP, SMA) Yang bersangkutan dan Untuk Ijazah paket harus di Legalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten.

D. Berusia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 Tahun terhitung pada saat pendaftaran.

E. Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

2. PERSYARATAN KHUSUS MENJADI PERANGKAT DESA

A. Surat lamaran di tulis dan di tandatangani sendiri diatas materai 10.000,-

B. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 10.000,-

C. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia bermaterai 10.000,-

D. Foto berwarna ukuran 3x4 dan ukuran 4x6 berwarna sebanyak masing- masing 4 lembar.

E. Surat Keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia.

F. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan bebas Narkotika dan Obat terlarang dari pusat kesehatan masyaraat atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

G. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Kelurga.

H. Foto copy Akte Kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan lahir.

I. Surat pernyataan bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa.

J. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

K. Surat pernyataan tempat tinggal yang bersangkutan diatas materai 10.000,-

L. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih ,kecuai 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

M. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyain kekuatan hukum tetap.

N. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai swasta/Karyawan/ BUMN / BUMD Yang mencalonkan diri dalam pemilihan Perangkat Desa Wajib melampirkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

O. Pegawai swasta/ Karyawan BUMN /BUMD dan tenaga honorer /kontrak Pemerintah Daerah wajib melampirkan surat pemberhentian dari Instansi tempatnya bekerja setelah ditetapkan sebagai Perangkat Desa.

P. Surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil seleksi pengangkatan Perangkat Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab bermaterai 10.000,-


2022 - 2024 ©Desapebihingan